Permohonan Pensiunan Polisi Tidak Diterima MK

Permohonan Pensiunan Polisi Tidak Diterima MK

- detikNews
Kamis, 18 Jan 2007 12:27 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan uji materiil terhadap hak pilih TNI/Polri dalam Pemilu. Permohonan ini diajukan purnawirawan polisi Kombes Pol (purn) Sofwat Hadi."Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), maka permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Konstitusi Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/1/2007).Menurut MK, pemohon sama sekali tidak mengalami kerugian konstitusionalitas atas diberlakukannya ketentuan yang mengatur hak pilih TNI/Polri dalam UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Eksekutif, UU Pemda, UU Kepolisian RI, dan UU TNI.MK menilai pemohon adalah pensiunan anggota Polri. Maka menjadi pertanyaan apakah pensiunan Polri secara hukum memiliki kualifikasi yang sama dengan anggota Polri yang masih aktif."Pemohon tidaklah dapat bertindak seakan-akan anggota Polri aktif. Sebagai mantan anggota Polri, pemohon juga tidak dapat mengatasnamakan sebagai anggota Polri yang masih aktif," jelas MK.Sofwat saat ini berprofesi sebagai anggota DPD asal Kalimantan Selatan. Pada saat dirinya mengajukan diri sebagai anggota DPD, Sofwat mengajukan pensiun sebagai anggota Polri. Pangkat yang diemban terakhir adalah Kombes Pol. (ary/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads