Gubernur Jabar Tidak Beri Batas Waktu Pemusnahan Unggas
Kamis, 18 Jan 2007 11:08 WIB
Bandung -
Berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta yang memberi batas pemusnahan unggas hingga 31 Januari 2007, Gubernur Jabar Danny Setiawan hanya menyebarkan surat kepada 25 bupati dan walikota mengenai penanggulangan unggas di pemukiman dan menyerahkannya kepada masing-masing kepala daerah."Gubernur Jabar kan tidak punya kekuasaan wilayah administratif seperti DKI Jakarta sehingga tidak bisa saya perintahkan untuk beri batas pemusnahan unggas. Saya hanya akan menyebarkan surat perintah kepada tiap-tiap kepala daerah. Kebijakannya sendiri tergantung kepada bupati dan walikota," ujarnya kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Dipenogoro Bandung, Kamis (18/1/2007).Langkah pertama yang harus dilakukan tiap bupati dan walikota adalah melakukan pemetaan mengenai wilayah yang terdapat kasus kematian unggas. Jika memang dalam suatu wilayah ditemui banyak kasus kematian unggas, maka sebaiknya dilakukan stamping out (pemusnahan) menyeluruh di sana."Namun jika memang hanya ada satu kasus, cukup dengan depopulasi atau pengurangan. Jadi nanti kita lihat kasus per kasus," ujar Danny.Ketika ditanya mengenai ganti rugi, Danny mengatakan pemerintah pusat telah menyediakan anggaran untuk ganti rugi yaitu Rp 12.500 per ekor. Namun sayangnya, Danny tidak menyebutkan berapa anggaran untuk wilayah Jabar.Lebih lanjut Danny mengatakan banyaknya kasus pasien suspect flu burung di Jabar jika dibandingkan daerah lain, karena berbanding dengan jumlah penduduknya serta kesehatan lingkungan yang diakuinya masih rendah. "Kami bukannya lamban menangani flu burung. Kami sudah waspada. Namun memang jumlah penduduk yang besar dan kesehatan lingkungan yang tidak baik, menyebabkan jumlah suspect di Jabar lebih banyak dibandingkan daerah lain," kata dia. Saat ini beberapa rumah sakit di Jabar memang merawat pasien suspect flu burung. Antara lain RS Hasan Sadikin merawat sembilan pasien, RS Rotinsulu merawat tiga pasien, RSUD Garut, dan RSUD Sumedang.
(ern/asy)










































