Nurul Ghufron Minta ASN Kementan Dimutasi, Pukat UGM Bicara Standar Etik KPK

Nurul Ghufron Minta ASN Kementan Dimutasi, Pukat UGM Bicara Standar Etik KPK

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 30 Apr 2024 08:44 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (16/5/2019).
Foto: Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman (Usman Hadi/detikcom).
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron segera menjalani sidang dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan wewenang dalam mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Pukat UGM menilai ada bentuk perdagangan pengaruh dalam kasus tersebut.

"Yang dilakukan NG semacam memberikan rekomendasi untuk mutasi seorang pegawai Kementan saya melihat sebagai salah satu bentuk pelanggaran etika dalam bentuk perdagangan pengaruh. Dengan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK penyelenggara negara pasti takut," kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Senin (29/4/2024).

Kasus itu tengah berjalan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas mulai menggelar sidang etik kasus tersebut pada Kamis (2/5) mendatang. Ghufron diduga membantu pengurusan mutasi pegawai Kementan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenur kemudian bicara soal standar etik di KPK. Dia mengatakan tiap insan KPK termasuk pimpinan harus memiliki standar etik tinggi sebagai bagian dari lembaga pemberantasan korupsi.

"Memang standar etik insan KPK harus sangat tinggi karena KPK merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi dengan cara salah satunya mengkampanyekan nilai-nilai integrtias dan standar nilai-nilai etika sehingga standar etik kepada insan KPK dan pimpinan KPK harus sangat tinggi," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Zaenur, pimpinan KPK tidak boleh mencampuri urusan birokrasi pemerintahan. KPK, kata Zaenur, hanya memiliki wewenang dalam memberikan kajian dalam mencegah adanya praktik korupsi di pemerintahan.

"Tapi tidak boleh pimpinan KPK secara pribadi mencampuri urusan birokrasi kasus per kasus seperti itu. Karena saya melihat itu lebih ke perdagangan pengaruh daripada upaya memperbaiki sistem di birokrasi itu sendiri," jelas Zaenur.

Zaenur melihat perbuatan Ghufron sebagai pelanggaran etik di KPK. Pukat UGM menilai kasus Ghufron itu bisa dikategorikan pelanggaran etik sedang dan berat oleh Dewas KPK.

"Ini antara dampak sedang dan berat. Dampak sedang paling tidak ini mencoreng nama baik KPK. Dampak berat bentuknya adalah ini merugikan upaya pemerintah dalam rangka memberantas korupsi atau reformasi birokrasi," tutur Zaenur.

Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Kasus dugaan penyelewengan kewenangan jabatan yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) tengah bergulir. Dewas KPK mengatakan telah mengantongi bukti sehingga kasus itu naik ke tahap sidang etik.

"Menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).

Albertina memang belum memerinci soal bukti yang telah dikantongi Dewas KPK dalam kasus etik Ghufron tersebut. Namun, ia menyebut ada riwayat komunikasi yang terjadi antara Ghufron dan pihak Kementan.

Dia mengatakan Nurul Ghufron diduga pernah meminta seorang pegawai di Kementan yang bekerja di Jakarta dimutasi ke daerah Jawa Timur.

"Dia itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," jelas Albertina.

Simak juga Video: Eks Sekjen Kementan Akan Bersaksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads