17 Tahun Terlalu Lama Buat Lidya
Kamis, 18 Jan 2007 07:08 WIB
Jakarta - Artis cantik Lidya Pratiwi akan menjalani sidang vonisnya atas dakwaan pembunuhan model Naek Gonggom Hutagalung. Menjelang vonisnya, Lidya merasa dicurangi dalam tuntutannya.Hal itu disampaikan kuasa hokum Lidya, Najab Khan. Menurut Najab fakta-fakta hukum tidak dianalisa secara optimal. Tuntutan 17 tahun dari jaksa dinilainya terlalu berat, karena Lidya tidak terbukti melakukan atau mendalangi pembunuhan."Tidak ada pelanggaran pidana apapun yang dilakukannya. Menurut saya tuntutan jaksa emosional dan tidak punya standar, mungkin biar kelihatan bekerja," ujarnya ketika dihubungi detikcom, Kamis (18/1/2007).Najab berharap Lidya bisa terlepas dari dua dakwaan yang ditujukan padanya. Menurutnya tuntutan jaksa tidak beralasan, dan Lidya harus dibebaskan. Dia menyatakan Lidya tidak terbukti lakukan pembunuhan apalagi mendalanginya. Memperkenalkan korban kepada pamannya, bukanlah tindakan kriminal. Najab mengungkapkan satu-satunya kesalahan Lidya adalah tidak melaporkan kejadian itu kepada kepolisian."Lidya tidak bersalah, dia harus dibebaskan. Kalau penegakan hukum di era reformasi ini sudah ada perubahan positif, harusnya Lidya tidak terkena hukuman apapun. Kecuali kalau hakim masih ngikutin jaksa seperti zaman orde baru," tandasnya.Najab pun akan mengajukan banding, jika kliennya keberatan dengan kuputusan hakim pada sidang vonis nanti. Sidang rencananya akan digelar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Jl Sunter Baru, Jakarta.
(fay/fay)











































