MA Belum Mau Periksa Hakim PN Cilacap

MA Belum Mau Periksa Hakim PN Cilacap

- detikNews
Rabu, 17 Jan 2007 21:42 WIB
Jakarta - MA belum akan memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap Robert Simorangkir yang membebaskan Ketua DPRD Cilacap Fran Lukman dari tuduhan korupsi lantaran menggunakan PP 37/2006 sebagai salah satu pertimbangan putusan."Kan ada mekanisme kasasi," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (16/1/2007).Menurut Djoko, majelis hakim dapat saja menggunakan setiap hukum positif yang berlaku. Asalkan saja sesuai dengan waktu pelaksanaan peraturan-peraturan yang ada."Kalau dipakai sesuai dengan tempus delicti tidak ada masalah. Namun mungkin saja PP 37 itu hanya dipakai sebagai bumbu-bumbunya saja. Dan itu diperbolehkan," jelasnya.Pada 21 Desember 2006, majelis hakim PN Cilacap membebaskan Ketua DPRD Cilacap Fran Lukman atas kasus dugaan korupsi dana APBD 2004 senilai Rp 3,247 miliar. Menurut majelis hakim terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan jaksa.Kasus ini terkait dengan penggunaan dana APBD untuk 8 pos anggaran yang seharusnya tidak ianggarkan. 8 Pos anggaran itu antara lain anggaran tali kasih, uang insentif, asuransi Purnabakti, bantuan fraksi, belanja Ketua DPRD, THR, dan perjalanan dinas.Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar uang milik anggota DPRD sebesar Rp 578,557 juta dikembalikan kepada anggota DPRD. Termasuk uang milik Fran sebesar Rp 121,208 juta juga harus dikembalikan. Dana itu pada saat penyidikan dugaan kasus korupsi dikembalikan ke kas daerah.Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sangat jauh dari tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Tri Ari Mulyanto selama 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (fay/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads