Pemda Wajib Bayar Ganti Rugi Pemusnahan Unggas
Rabu, 17 Jan 2007 20:39 WIB
Jakarta - Menteri Pertanian Anton Apriyantono menegaskan pemerintah daerah tidak punya alasan menolak ganti rugi unggas-unggas yang dimusnahkan. Berapun dana akan disediakan pemerintah."Tidak ada alasan dana lagi, kita sediakan berapapun karena ada dana tanggap darurat dari Menko Kesra. Buat yang lain punya, kenapa buat flu burung tidak ada," ujar Anton usai rakor di Departemen Perindustrian, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (17/1/2007).Menurutnya, pemerintah bakal menganti dana talangan yang telah dikeluarkan oleh pemda. Pemerintah pada 2006 menyediakan dana kompensasi Rp 30 miliar. Itupun baru terpakai tidak lebih dari Rp 5 miliar. Anton menambahkan, dasar hukum untuk penanganan wabah virus flu burung sudah mencukupi. Yang perlu dilakukan adalah mengoptimalkan peran pemda. Menurut Anton, pihaknya sudah mengeluarkan SK Mentan No 50/2006 tentang pelarangan pemeliharaan unggas di daerah pemukiman serta syarat-syarat pemeliharaannya."Dalam dua minggu ini tidak boleh ada pemeliharaan unggas di perkampungan padat," tegasnya.Ditambahkan Anton, presiden juga sudah menginstruksikan pemda untuk membentuk komite penanggulangan flu burung di tingkat daerah. Pembentukan ini sebagai tindaklanjut dari pembentukan komite serupa di tingkat pusat.Selain itu, pihaknya juga meminta pemda menindaklanjuti berbagai instruksi dengan mengeluarkan perda penanganan wabah flu burung."Jadi saya rasa tidak perlu ada lagi peraturan khusus dari Presiden untuk penanganganan flu burung," tandas Mentan.
(fay/fay)











































