Zaenal Tonton Sidang Keabsahan PBR Bursah di PN Jaksel

Zaenal Tonton Sidang Keabsahan PBR Bursah di PN Jaksel

- detikNews
Rabu, 17 Jan 2007 17:57 WIB
Jakarta - Sah tidaknya PBR Bursah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Proses persidangan menyedot perhatian seteru Bursah, Zaenal Ma'arif. Zaenal terlihat menonton jalannya sidang."Saya ingin ketemu teman-teman. Saya melihat ini ada persoalan sah atau tidaknya PBR di bawah pimpinan Bursah. Kan masih panjang prosesnya di pengadilan. Saya ingin lihat," kata Zaenal di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (17/1/2007).Gugatan itu diajukan Tim Penegak Konstitusi Partai yang ikut dalam muktamar islah PBR yang diselenggarakan DPP hasil islah di Bali pada 22-25 April 2006. Zaenal tidak termasuk yang menggugat.Sementara pengacara Tim Penegak Konstitus Partai Fahmi Bachmid mengatakan, gugatan ini dilakukan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua sidang islah dan pimpinan sidang paripurna IV. Hal itu berkaitan dengan persoalan diubahnya sistem pemilihanan yang ditetapkan anggaran dasar dari one delegation one vote menjadi one ketua one vote. "Kenapa diajukan ke PN dan melawan hukum, karena memang ada perbuatan-perbuatan yang melanggar anggaran dasar. Jadi bukan gugatan yang melanggar tenggang waktu yang diatur UU Parpol," kata Zaenal. Gugatan ini, lanjut dia, tentang keabsahan muktamar, karena keabsahannya akan berimplikasi pada siapa yang memenangkan kursi ketua umum pada saat itu, yakni Bursah Zarnubi. "Jadi keabsahannya sampai saat ini masih disengketakan di PN Jaksel dengan perkara Nomor 741/2006 tertanggal 3 Mei 2006," kata Zaenal yang belakangan ini juga memperkarakan Bursah ke meja hijau. (umi/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait