Produsen dan Pengedar Obat Berbahaya Diciduk
Rabu, 17 Jan 2007 17:53 WIB
Jakarta - Polisi menangkap seorang yang diduga pemilik pabrik obat-obatan yang membahayakan kesehatan dan tidak memenuhi standar yang ditentukan. Wirasno Abirowo (62) ditangkap di Jalan Raya Ciater Barat Serpong, Tangerang, Banten, Rabu (17/1/2007) sekitar pukul 17.00 WIB.Sebelumnya pada Senin 15 Januari, polisi telah menggerebek pabrik yang diduga milik Wirasno di Desa Pabuaran RT 01 RW 04 Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat."Berdasarkan informasi dari 7 saksi yang merupakan karyawan pabrik itu, dilakukan penggeledahan ke TKP yang sedang memproduksi obat-obatan," kata Kasat III Obat Berbahaya Polda Metro Jaya AKBP Sri Hastuti dalam rilis yang diterima wartawan.Wirasno akan dikenai pasal pengedaran obat-obatan berbahaya dan tanpa izin edar dengan ancaman 5 tahun penjara maksimal dan denda paling banyak Rp 100 juta.Barang bukti yang ditemukan polisi di pabrik antara lain 39 karton dengan isi 400 dus jamu tradisional merek Xian Ling, 40 karung bahan bakar jamu, ratusan ribu kapsul, ratusan kotak kemasan jamu dengan berbagai merek, ratusan ribu jamu jadi, ratusan ribu botol obat pelangsing, ratusan ribu kemasan obat kuat, obat asam urat, obat flu tulang dan 13 unit mesin produksi.
(ken/nrl)











































