Orang Hilang Mengambang, Pengadilan Internasional Bisa Masuk

Orang Hilang Mengambang, Pengadilan Internasional Bisa Masuk

- detikNews
Rabu, 17 Jan 2007 17:42 WIB
Jakarta - Kasus penghilangan orang secara paksa (enforced dissapearance) masih mengambang. Bila pengungkapan kasus tidak segera dituntaskan, maka pengadilan internasional bisa masuk dan mengambil peran."Kejahatan HAM berat masuk yuridiksi internasional. Jadi kalau Indonesia tidak mau, unwillingness, dan tidak mampu melakukan penyidikan, maka membuka peluang bagi Pengadilan Internasional," ujar Komisioner Hak-hak Politik Komnas HAM, MM Billah.Hal itu disampaikan Billah di halaman Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta, Rabu (17/1/2007).Mengapa Kejagung terkesan tidak melakukan tindak lanjut atas kasus ini? "Ya ini memberi indikasi tanda-tanda yang cukup menonjol, ketidaksediaan melakukan penyidikan pelanggaran HAM berat. Pihak yang seharusnya melakukan penyidikan adalah pemerintah yang otomatis dipimpin presiden," terang Billah.Ditambahkan dia, dalam prosedur membawa kasus ke tingkat internasional, korbanlah yang bisa melaporkan langsung kejahatan HAM yang dialaminya ke Dewan HAM PBB."Namun apakah Komnas HAM bisa melaporkan juga, itu sedang dipelajari," imbuh Billah.Komnas HAM, lanjut Billah, telah melakukan penyelidikan kasus penghilangan paksa tahun 1996-1998, yang diduga melibatkan beberapa jenderal. Hasil penyelidikan ini telah disampaikan ke Kejaksaan Agung. Namun sejauh ini, Kejagung belum melakukan penyidikan atas kasus tersebut. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads