Hukuman Mati dalam UU Narkotika Diuji Materiil 4 Terpidana
Rabu, 17 Jan 2007 17:38 WIB
Jakarta -
4 Terpidana mati kasus narkotika meminta agar aturan hukuman mati yang diatur dalam UU 22/1997 tentang Narkotika dihapuskan.Permintaan ini disampaikan dalam pengajuan uji materiil terhadap pasal 80-82 UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK). 4 Terpidana mati itu yakni, 2 WNA, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, serta 2 WNI Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani."Kita ingin men-challange konstitusionalitas hukuman mati dalam UU Narkotika," kata Todung Mulya Lubis, kuasa hukum 4 terpidana mati itu di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/1/2007).Todung menjelaskan, penerapan hukuman mati dalam UU Narkotika itu bertentangan dengan pasal 28I ayat (1) UUD 1945. "Indonesia juga menandatangani konvenian adn deklarasi PBB yang semuanya menjunjung tinggi hak untuk hidup," tuturnya.Menurutnya, penerapan hukuman mati tidak akan menjadi suatu efek jera di suatu negara yang masih mengatur hukuman mati. "Dari data statistik yang ada pada suatu negara yang masih menganut hukuman mati, hukuman tersebut ternyata tidak mengurangi efek penjeraan," ujarnya.Myuran dan Andrew merupakan terpidana mati dalam kasus ekspor heroin seberat 8,2 kg dari Bali ke Australia. Keduanya merupakan anggota Bali Nine yang divonis mati MA pada 6 September 2006.Sedangkan Edith divonis mati pada 27 Desember 2001 oleh PN Tangerang. Edith merupakan terpidana mati yang menyelundupkan heroin seberat 1 kg dari Thailand pada akhir 2001. Edith ditangkap di Bandara Soekarno Hatta ketika baru turun dari pasawat Thai Airways bernomor penerbangan TG 413.Rani Andriani alias Melisa Aprilia divonis mati pada 22 Agustus 2000 oleh PN Tangerang. Rani pada 12 Januari 2000 berniat menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain, melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan London, Inggris.
(ary/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































