Mangku Wanita Diadukan Anaknya ke Polisi
Rabu, 17 Jan 2007 17:33 WIB
Jakarta - Perasaan Mangku Wanita -- pria berusia 43tahun -- hancur lebur. Anaknya yang bernama Wahyudi (15) dari perkawinan dengan Carti (36), istri pertamanya yang sudah dicerainya pada 1993, tega-teganya mengadukan dirinya ke polisi dengan alasan dianiaya."Waktu itu saya cuma menarik dia karena anak itu mau memukul istri saya. Saya tidak mukul, tapi memang kaosnya sampai robek," kata Mangku di Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (17/1/2007).Secara panjang lebar, nelayan yang sudah 30 tahun melaut ini mengaku pada Senin (15/1/2007) sekitar pukul 17.00 WIB, Wahyudi datang ke rumahnya di Kampung Nelayan, Kalibaru, Cilincing."Dia datang minta duit, kebetulan saya enggak punya duit sudah satu bulan enggak melaut, ya karena cuaca buruk," imbuh Mangku.Karena uang tidak didapat, Wahyudi mengamuk. Istri kedua ayahnya, Rusmini (33), yang tengah hamil 4 bulan jadi bahan pelampiasan. Kursi plastik yang ada di dalam rumah dilemparkan kepada ibu tirinya itu."Saya juga didorong sama dia, sampai jatuh," sambung Rusmini pula sambil menunjukkan luka memar di dada kiri dan pinggang kirinya.Melihat istrinya diperlakukan sedemikian rupa, Mangku tak terima. Anaknya itu ditarik hingga ke luar rumah. "Mungkin dia cemburu, soalnya dia sudah 3 kali berbuat seperti itu, tapi saya sabar," tambah Mangku.Menurut Mangku, anaknya itu memang biasa meminta uang, dia pun biasa memberikan Rp 10-15 ribu. Anaknya itu biasa ikut bekerja dengannya sebagai nelayan, tapi tinggal dengan ibunya di daerah Koja."Seandainya saya punya uang pasti enggak akan jadi begini," imbuh Mangku.Berbekal baju yang robek bersama ibu kandungnya, pada Senin itu pula Wahyudi mengadukan ayahnya ke polisi. Pada pukul 21.00 WIB Mangku dijemput polisi sedang Rusmini 2 jam kemudian ikut diangkut."Mesti kenyataannya istri saya yang dianiaya, kami tidak akan melaporkan balik. Kita masih sayang Wahyudi, biarlah kami yang menjalani proses hukum," urai Mangku dengan mata berkaca-kaca, sedang 4 anak mereka untuk sementara pun dirawat kakak pasangan suami istri itu.Sementara itu polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan Wahyudi. Mangku terancam dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(ndr/nrl)











































