Ikahi Dapat Usulkan Calon Hakim Agung

Ikahi Dapat Usulkan Calon Hakim Agung

- detikNews
Rabu, 17 Jan 2007 17:03 WIB
Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dapat mengusulkan calon hakim agung ke Komisi Yudisial (KY). Hal ini untuk mencegah hakim karir diusulkan oleh ormas-ormas maupun partai politik."Ikahi yang paling pantas untuk mengusulkan calon hakim agung sebagai organisasi dari profesi hakim," kata Ketua I Ikahi Djoko Sarwoko di GedungMA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (16/1/2007).Pernyataan itu merupakan tanggapan atas permintaan dari KY agar Ikahi sebagai bagian dari ormas juga ikut mengusulkan calon hakim agung. Permintaan ini menyusul minimnya calon hakim agung yang masuk ke KY.Djoko menjelaskan, mekanisme pencalonan ini akan dibahas pada rapat pimpinan Ikahi. Selanjutnya, pencalonan itu akan dibahas di tingkat pimpinan MA."Kalau ada hakim yang ingin diusulkan, kita pertimbangkan dalam rapat pengurus pusat Ikahi. Lalu kita konsultasikan dengan MA apakah calon itu layak atau tidak," jelas Djoko yang juga menjabat sebagai juru bicara MA.Namun demikian, lanjut Djoko, Ikahi belum mendapatkan surat permintaan tambahan calon hakim agung dari KY. "Mereka (KY) hanya mengirimkan ke MA. Kita (Ikahi) belum mendapatkannya," tandasnya.Hingga pekan lalu, KY baru menerima pendaftaran 1 calon hakim agung dari kalangan nonkarier. Sedangkan untuk calon dari kalangan hakim karir, KY sudah menerima 23 nama yang disodorkan MA. (ary/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads