Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana langsung menurunkan tim dari Polsek Beji untuk mengecek aduan masyarakat tersebut pada Senin (29/4/2024) pagi.
"Kapolsek sudah meluncur ke TKP," kata Arya saat dihubungi detikcom, Senin (29/4).
Warga melaporkan adanya pembuatan arang dari batok kelapa yang menimbulkan asap tebal. Warga mengeluh lantaran asap yang ditimbulkan masuk ke rumah-rumah area perumahan dan mengganggu pernapasan sejumlah warga.
Kombes Arya mengatakan Polsek Beji telah menemui pengelola 'pabrik' arang tersebut. Pengelola tersebut telah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Beji Kompol Jupriono menjelaskan pengelola 'pabrik' arang ini merupakan pasangan suami istri. Mereka baru mencoba-coba usaha pembuatan arang dari batok kelapa.
"Dia coba-coba usaha arang dari batok kelapa. Ternyata karena memang dia juga tidak menguasai, baru coba-coba, ternyata akibat yang ditimbulkan tidak bagus karena asapnya luar biasa ketika pembuatan arang itu," kata Jupriono.
Jupriono mengungkapkan, pihaknya bersama Satpol PP Kecamatan Beji mengecek ke lokasi setelah mendapatkan informasi warga. Polisi kemudian bertemu dengan pengelola 'pabrik' bernama Kahar.
"Pak Kahar akhirnya menyadari, karena belum tahu ternyata ganggu masyarakat 'Kami enggak bikin lagi'," katanya sambil menirukan pernyataan Kahar.
Jupriono mengatakan Kahar sudah beberapa kali mencoba membuat arang dari batok kelapa. Aktivitasnya itu sering kali dilakukan pada malam hari sehingga mengganggu warga.
"Menurut dia, beberapa kali percobaan, ternyata kemarin itu besar asapnya mengganggu sekali, karena ada angin akhirnya ke mana-mana," katanya.
Kahar akhirnya menutup pembuatan arang tersebut dan telah membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi kembali. Meski demikian, pihak kepolisian akan terus memantau untuk mengantisipasi jika Kahar kembali membakar batok kelapa.
"Tetap akan kita monitoring jangan sampai ada kejadian yang sama. Sudah bikin pernyataan ke kami," pungkasnya.
Lihat juga Video '4 Bandar Judi Online yang Diamankan di Depok Terancam Pasal Berlapis':
(mei/tor)