Keselamatan Diutamakan pada Revisi UU Perkeretapian

Keselamatan Diutamakan pada Revisi UU Perkeretapian

- detikNews
Rabu, 17 Jan 2007 17:15 WIB
Jakarta - Undang-undang (UU) Perkeretaapian Nomor 13 tahun 1992 akan segera direvisi. Revisi itu menyangkut peran swasta dan keselamatan transportasi kereta api. "Dalam revisi UU itu keselamatan penumpang akan mendapat tempat yang sangat penting," kata Dirjen Perkeretapian Soemino Ekosaputro di Gedung Dephub Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2006).Selain keselamatan, menurut Soemino, revisi itu memasukkan peningkatan peran swasta dalam pengelolaan kereta api. Nantinya tidak hanya PT Kereta Api (KA) saja yang menjadi operator tunggal di Indonesia."Tapi juga ada KA lain dari swasta sehingga juga ada KA milik operator swasta yang menimbulkan peluang peran kompetitor," tukasnya."Targetnya akhir bulan selesai. Sudah 50 persen lebih dibahas di DPR," tegasnya. (mar/nrl)


Berita Terkait