Komnas HAM Tak Bisa Tolak TNI Polri Purnawirawan
Rabu, 17 Jan 2007 16:57 WIB
Jakarta -
Seleksi anggota Komnas HAM 2007-2012 dibuka. Sebagian orang menolak TNI-Polri dan purnawirawan menjadi calon anggota. Namun tim seleksi justru menyatakan tidak bisa menolak."Kalau soal menolak, bukan kami yang menolak. Masyarakat yang harus menolak. Kalau masyarakat bilang ada orang yang pernah melanggar HAM, baru tim seleksi menilai tanggapan masyarakat tersebut," ujar Ketua Tim Seleksi Komnas HAM Soetandjo Wigjnosoebroto.Hal itu disampaikan Soetandjo usai melakukan audiensi dengan keluarga korban pelanggaran HAM di Kantor Komnas HAM, Jl Latu Harhary, Jakarta, Rabu (17/1/2007).Ditambahkan dia, UU Komnas HAM Nomor 36/1999 tidak melarang calon anggota yang berlatar belakang TNI/Polri. "Dalam UU hanya disebutkan yang memiliki pengalaman sebagai jaksa, hakim, polisi, itu masuk," imbuh Soetandjo.Tim Seleksi akan menutup pendaftaran calon anggota Komnas HAM pada 20 Januari per cap pos. Sejauh ini sudah sekitar 30 pendaftar yang memasukkan berkas lamaran. 3 Di antaranya adalah anggota Komnas HAM lama yaitu Samsudin, MM Billah, dan Roeswiati.
(nvt/umi)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































