Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan advokat bernama David Tobing yang meminta Rocky Gerung tidak menjadi pembicara di mana pun karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan itu kemudian ditolak hakim.
"Amar putusan gugatan perdata ditolak,"ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dimintai konfirmasi, Senin (29/4/2024).
Putusan gugatan dibaca pada Kamis, 25 April 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun petikan putusannya sebagai berikut:
- Mengadili dalam provisi: menolak tuntutan provisi penggugat,
- Dalam eksepsi: menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya; dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat dalam konvensi untuk seluruhnya;
- Dalam rekonvensi: menolak gugatan penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya;
Selain itu, David diwajibkan membayar biaya perkara Rp 346 ribu. Putusan ini diputus oleh Djuyamto sebagai hakim ketua dan Agung Sutomo Thoba serta Anry Widyo Laksono sebagai hakim anggota.
Diketahui, David mengajukan sejumlah permohonan ke majelis hakim PN Jakarta Selatan. Salah satunya adalah menghukum Rocky agar tidak mengucapkan kalimat hinaan ke Jokowi.
"Menghukum Tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," demikian bunyi salah satu petitum David, Selasa (22/8/2023).
David juga meminta hakim menghukum Rocky untuk tidak menjadi narasumber di televisi, radio, seminar, maupun media sosial. David meminta hakim menghukum Rocky tidak menjadi pembicara selama seumur hidup.
"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara, baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas, dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams, dan sejenisnya selama seumur hidup," kata David.
Simak juga 'Saat Rocky Gerung Ungkap Materi Pemeriksaan: Kritikan IKN-Omnibus Law':
(zap/dhn)