Heru Budi soal UU DKJ Atur Kelurahan Dapat 5% APBD: DKI Sudah Terapkan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 29 Apr 2024 12:10 WIB
Foto ilustrasi: Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) mengatur tentang pengalokasian APBD sebesar 5 persen untuk operasional kelurahan di Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan selama ini pihaknya juga telah mengucurkan anggaran untuk kelurahan melalui berbagai sektor.

"Sebenarnya DKI Jakarta sudah dilaksanakan melalui sektor samping, seksi-seksi yg ada di kelurahan. Ada air, Bina Marga, sosial, taman, gitu," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

"Jadi sebenarnya sudah dilaksanakan di DKI Jakarta. Tinggal nanti usulan-usulan dari luar bisa nyantol di situ," sambung Heru.

Heru mencontohkan untuk anggaran perbaikan jalan di kelurahan dialokasikan di Bina Marga DKI Jakarta. Begitu pula dengan jaminan sosial melalui Dinas Sosial, dan pemeliharaan RPTRA melalui kelurahan masing-masing. Heru memandang yang membedakan hanyalah mekanisme semata.

"Yang menjadi perhatian adalah lurah itu kalau memang menjadi beban keuangan di sana ya harus tambah personel. Saya rasa ini hanya mekanisme saja. Jadi, 5 persen yang ada di kelurahan sekali lagi, Pemda sudah ada di sektor-sektor yang ada di kelurahan," jelasnya.

"Selama ini kan ada buat sosial, masalah perawatan ada sendiri, perawatan infrastruktur salah satunya RPTRA setiap kelurahan ada. Begitu juga PAPP ada di kelurahan," sambungnya.

Heru kemudian menjelaskan perbedaan antara dana operional kelurahan dengan dana desa. Heru menyebut yang membedakan adalah dana dikelola dengan kelurahan yang merupakan bagian dari perangkat daerah.

"Dana desa kan kepala desa langsung yang mengelola, pemerintahan sendiri. Kalau DKI Jakarta PNS. Lurah adalah bagian dari struktur organisasi, struktural perangkat daerah. Kalau desa kan pemerintahan sendiri,' terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Saat RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Jadi UU, Cuma PKS yang Menolak':






(taa/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork