Heru Budi soal UU DKJ Atur Kelurahan Dapat 5% APBD: DKI Sudah Terapkan

Heru Budi soal UU DKJ Atur Kelurahan Dapat 5% APBD: DKI Sudah Terapkan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 29 Apr 2024 12:10 WIB
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi
Foto ilustrasi: Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) mengatur tentang pengalokasian APBD sebesar 5 persen untuk operasional kelurahan di Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan selama ini pihaknya juga telah mengucurkan anggaran untuk kelurahan melalui berbagai sektor.

"Sebenarnya DKI Jakarta sudah dilaksanakan melalui sektor samping, seksi-seksi yg ada di kelurahan. Ada air, Bina Marga, sosial, taman, gitu," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

"Jadi sebenarnya sudah dilaksanakan di DKI Jakarta. Tinggal nanti usulan-usulan dari luar bisa nyantol di situ," sambung Heru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mencontohkan untuk anggaran perbaikan jalan di kelurahan dialokasikan di Bina Marga DKI Jakarta. Begitu pula dengan jaminan sosial melalui Dinas Sosial, dan pemeliharaan RPTRA melalui kelurahan masing-masing. Heru memandang yang membedakan hanyalah mekanisme semata.

"Yang menjadi perhatian adalah lurah itu kalau memang menjadi beban keuangan di sana ya harus tambah personel. Saya rasa ini hanya mekanisme saja. Jadi, 5 persen yang ada di kelurahan sekali lagi, Pemda sudah ada di sektor-sektor yang ada di kelurahan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Selama ini kan ada buat sosial, masalah perawatan ada sendiri, perawatan infrastruktur salah satunya RPTRA setiap kelurahan ada. Begitu juga PAPP ada di kelurahan," sambungnya.

Heru kemudian menjelaskan perbedaan antara dana operional kelurahan dengan dana desa. Heru menyebut yang membedakan adalah dana dikelola dengan kelurahan yang merupakan bagian dari perangkat daerah.

"Dana desa kan kepala desa langsung yang mengelola, pemerintahan sendiri. Kalau DKI Jakarta PNS. Lurah adalah bagian dari struktur organisasi, struktural perangkat daerah. Kalau desa kan pemerintahan sendiri,' terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Saat RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Jadi UU, Cuma PKS yang Menolak':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan kelurahan di wilayah Jakarta akan mendapatkan 5 persen dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota pada Senin (22/4/2024) lalu. Adapun, alokasi dana 5 persen dari APBD dihitung setelah dikurangi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

"Untuk perkuat peran kelurahan maka diperlukan dukungan dana maka kita sepakat 5 persen APBD minimal. Tentunya setelah dikurangi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, 5 persennya wajib untuk kelurahan," kata Suhajar dalam diskusi tersebut.

Suhajar menjelaskan aturan tersebut bertujuan memperkuat peran kelurahan menyelesaikan persoalan kecil yang ada di lapangan, namun berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak. Selain itu, aturan tersebut ditetapkan berdasarkan aspirasi para Anggota DPR RI, khususnya yang berasal dari Dapil DKI Jakarta.

"Latar belakangnya kawan-kawan DPR RI menganggap bahwa peran kelurahan harus semakin diperkuat karena dialah ujung tombak menyelesaikan persoalan persoalan yang nampak sepele di lapangan tapi berkontribusi kehidupan masyarakat banyak," jelasnya.

Lebih lanjut Suhajar menjelaskan, alokasi dana itu diatur penggunaannya khususnya untuk penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan, seperti kesejahteraan.

Halaman 3 dari 2
(taa/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads