Bantah Disuap, Jaksa Cecep & Burdju Dituntut 29 Januari
Rabu, 17 Jan 2007 16:16 WIB
Jakarta - Mantan jaksa Cecep Sunarto dan Burdju Ronni kompak membantah menerima suap dari mantan Direktur Jamsostek Ahmad Junaedi sebesar Rp 550 juta. Tuntutan 2 terdakwa ini akan dibacakan pada 29 Januari.Demikian yang mengemuka dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (17/1/2007).Di depan majelis hakim yang dipimpin Syafrullah Umar, Cecep dan Burdju membantah mengenal Aan Hadi Gusnanto, staf Junaedi, yang menyuap mereka sebesar Rp 550 juta."Saya harap putusan hakim objektif, saya tidak pernah menelepon, ditelepon apalagi bertemu Aan. Keterangan Aan bohong," kata Cecep.Bantahan serupa juga terlontar dari Burdju. "Saya tidak kenal dengan Aan sebagaimana yang didakwaan JPU. Saya juga sampaikan pada saat pemeriksaan di Jamwas, penyidik bertanya apa mau mengajukan saksi yang meringankan tetapi dipatok hanya 4 orang. Ternyata 2 saksi yang meringankan saya tidak dipanggil," beber Burdju.Mengenai bukti fotokopi aliran dana yang masuk rekening pada Oktober dan Desember 2005 yang diajukan JPU Ali M, Cecep dan Burdju juga membantah bahwa uang itu dikirim oleh Aan."Itu uang bantuan keluarga, bukan dari Aan," kata Cecep.Sidang ditunda Senin 29 Januari 2007 dengan agenda pembacaan tuntutan.
(aan/nrl)











































