TNI Polri Purnawirawan Tak Boleh Masuk Komnas HAM
Rabu, 17 Jan 2007 15:15 WIB
Jakarta -
Dua puluhan korban pelanggaran HAM menemui panitia seleksi anggota Komnas HAM 2007-2012. Aksi yang diikuti isteri almarhum Munir, Suciwati, ini meminta TNI-Polri dan purnawirawan tak boleh menjadi anggota Komnas HAM.Hal itu termasuk dalam 6 usulan kriteria anggota Komnas HAM yang disampaikan Suciwati dalam audiensi dengan Tim Seleksi Anggota Komnas HAM 2007-2012 di Kantor Komnas HAM, Jalan Latu Harhary, Jakarta, Rabu (17/1/2007)."Ketiga, bukan anggota atau mantan anggota TNI-Polri," cetus Suciwati.Alasannya? "Mereka pasti ada link atau komunikasi dengan alumninya," jelas Suci.Kriteria pertama yang diusulkan keluarga korban pelanggaran HAM yaitu tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. "Kedua, berpihak pada penegakan HAM," ujar Suci.Kriteria penting lain yang diusulkan para korban pelanggaran HAM '65, Tanjungpriok dan lain-lain ini adalah seorang anggota Komnas HAM harus full time dan tidak boleh rangkap jabatan. "Sebab yang kita dengar, ada anggota Komnas yang satu minggu sekali datangnya," jelas Suci.
(ana/ary)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































