Sutiyoso Hukum Unggas Jika Pemiliknya Bandel
Rabu, 17 Jan 2007 14:53 WIB
Jakarta -
Mulai 1 Februari, di wilayah Jakarta, unggas dilarang dipelihara di sekitar area pemukiman penduduk. Bila aturan ini dilanggar, unggas peliharaanlah yang bakal dikenai hukuman. "Saya kira tidak perlu ada sanksi hukum (bagi warga yang membandel). Yang akan saya hukum hewan itu, saya matiin nanti," cetus Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dalam keterangan pers di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (17/1/2007).Menurut pria yang akrab disapa Bang Yos ini, warga Jakarta harus memiliki kesadaran untuk mencegah penularan virus mematikan tersebut. Apalagi Jakarta adalah salah satu daerah yang rawan flu burung.Bang Yos pun mengimbau agar warga mematuhi ketentuan dalam Pergub DKI Jakarta No 5/2007 tentang upaya pencegahan flu burung di Ibu Kota. Hal ini penting mengingat ancaman keselamatan jiwa penduduk dari virus H5N1 ini sangat tinggi.Selanjutnya, lalu lintas unggas hidup yang masuk wilayah DKI dari berbagai daerah akan segera diatur dalam peraturan gubernur berikutnya.Menurut Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Pemprov DKI Edy Sutiarto, nantinya tempat-tempat penampungan, pemotongan, dan penjualan unggas hidup secara bertahap akan direlokasi ke tempat yang ditetapkan Pemprov DKI."Tempat relokasi penampungan, pemotongan, dan penjualan unggas hidup yakni di Rawa Kepiting, Puloggadung dan Serang, Banten," kata Edy.Berdasarkan data, pada tahun 2005, ada 7 orang yang positif terkena flu burung, 6 orang di antaranya meninggal. Pada 2006, ada 11 orang yang positif terkena H5N1, dan 10 di antaranya meninggal.Di awal 2007 ini, ada 2 orang yang positif flu burung dan keduanya meninggal. Dan saat ini masih dirawat 2 orang suspect flu burung.
(nvt/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































