Polisi memproses perbuatan Hari dengan menjerat pelaku menggunakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi pun telah menyita golok yang digunakan Hari untuk mengancam petugas puskesmas.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Leuwiliang untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya berikut barang bukti satu bilah golok bergagang kayu warna cokelat panjang 50 cm," kata Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto, dalam keterangannya, Sabtu (27/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian telah menahan Hari pada Jumat (26/4).
"Tindakan yang diambil pihak kepolisian untuk melakukan penahanan tersebut dikarenakan pelaku telah melakukan pengancaman terhadap pihak Puskesmas Leuwisadeng dan terbukti membawa senjata tajam jenis golok yang sudah kita amankan berikut barang bukti yang ada pada pelaku," imbuhnya.
(aud/aud)