Pak RW Ancam Petugas Puskesmas Bogor dengan Golok Berujung Tersangka

Pak RW Ancam Petugas Puskesmas Bogor dengan Golok Berujung Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Apr 2024 20:35 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi penangkapan (A Prasetia/detikcom)

Polisi memproses perbuatan Hari dengan menjerat pelaku menggunakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi pun telah menyita golok yang digunakan Hari untuk mengancam petugas puskesmas.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Leuwiliang untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya berikut barang bukti satu bilah golok bergagang kayu warna cokelat panjang 50 cm," kata Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto, dalam keterangannya, Sabtu (27/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian telah menahan Hari pada Jumat (26/4).

"Tindakan yang diambil pihak kepolisian untuk melakukan penahanan tersebut dikarenakan pelaku telah melakukan pengancaman terhadap pihak Puskesmas Leuwisadeng dan terbukti membawa senjata tajam jenis golok yang sudah kita amankan berikut barang bukti yang ada pada pelaku," imbuhnya.


(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads