Polda Metro Jaya mengungkap pengelolaan judi online di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Rumah mewah yang dijadikan tempat pengoperasian judi online tersebut kini dipasangi garis polisi.
Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (27/4/2024) pukul 12.00 WIB, rumah tersebut terlihat sepi. Tampak dari sudut jendela, sudah tidak ada barang-barang di dalam rumah.
Rumah ini terletak di salah satu kompleks perumahan di Cimanggis, Depok. Rumah ini memiliki dua lantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah didominasi warna putih dengan beberapa bagian rumah dicat hitam dan cokelat. Salah seorang warga, Jarwo (35), mengatakan garis polisi terlihat sejak beberapa hari lalu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan penggerebekan dilakukan oleh polisi.
Dia juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik rumah itu. Jarwo juga mengatakan tak menduga rumah itu dijadikan semacam kantor untuk pengoperasian judi online.
"Wah, kalau itu (pemilik rumah) kurang tahu saya. Kurang paham juga kalau itu. Soalnya, di sini yang saya lihat sepi-sepi saja perumahan, biasa aja gitu," katanya.
Polda Metro Bongkar Markas Judi Online di Depok
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek markas judi online di sebuah rumah di Cimanggis, Tapos, Depok. Judi online tersebut memiliki omzet hingga Rp 30 miliar.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka mengoperasikan judi slot Higgs Domino dan Royal Dream.
Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan rumah tersebut digerebek pada 23 April 2024. Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan adanya dugaan praktik judi online di rumah tersebut.
Polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka semuanya laki-laki dengan inisial EP, BY, BA, dan TA.
"Praktik judi online yang dioperatorkan oleh beberapa orang dan setelah dilakukan penggeledahan di tempat tersebut kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut," kata Hendri.
Keempat tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto Pasal 3, 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak juga Video: Menlu: Judi Online Kejahatan Transnasional, Perlu Kerja Sama Antarnegara