Alvin Lie Harap Penetapan 17 Bandara Internasional Tingkatkan Turis-Bisnis

Alvin Lie Harap Penetapan 17 Bandara Internasional Tingkatkan Turis-Bisnis

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Apr 2024 10:49 WIB
Alvin Lie adukan gojek ke BI
Alvin Lie (Foto: dok pribadi Alvin Lie)
Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dengan menetapkan 17 bandara dari sebelumnya 34 sebagai bandara internasional. Pengamat penerbangan Alvin Lie berharap keputusan tersebut memotivasi setiap daerah mengembangkan potensi daerahnya untuk menarik warga negara lain datang ke Indonesia, baik untuk berwisata maupun kepentingan bisnis.

"Harapan saya adalah dengan pemerintah sekarang menetapkan 17 bandara International ini, menjadi motivasi bagi yang 17 ini maupun daerah-daerah lain yang belum berstatus International untuk mengembangkan potensi daerahnya baik itu perdagangan, perindustrian, wisata atau apa pun agar menarik bagi pelaku bisnis, wisata dari negara lain untuk mengunjungi," kata Alvin kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).

Alvin menuturkan keputusan menteri (KM) yang diterbitkan ini nantinya bisa diubah sesuai dengan kebutuhan. Sehingga, menurutnya, bandara yang berstatus internasional nantinya juga bisa bertambah menyesuaikan kebutuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melihat bahwa keputusan ini bentuknya KM, KM itu bisa dengan sangat cepat diubah tidak dengan UU. Kalau memang KM saat ini hanya membatasi 17 daerah atau 17 bandara International, itu dapat sewaktu-waktu diubah kalau memang ada potensinya yaitu memang dibutuhkan adanya penerbangan dari negara-negara lain ke daerah di Indonesia," ujarnya,

"Kemudian KM ini sifatnya adalah mengatur untuk penerbangan reguler tapi tidak menutup kemungkinan bandara-bandara yang statusnya domestik ini tetap bisa melayani penerbangan rute International dengan catatan yaitu jenis-jenisnya adalah penerbangan International yang sifatnya insidental atau ad hoc," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Alvin mendorong daerah yang menjadi bagian dari 17 bandara internasional itu untuk mengembangkan daya tarik daerahnya di kancah internasional. Dia berharap status bandara internasional yang ditetapkan itu tidak hanya dijadikan sebagai status semata.

"Harapan saya bagi daerah-daerah yang menginginkan ada bandaranya melayani rute internasional secara reguler ya silakan mempromosikan daerahnya di luar negeri membangun daya tarik perdagangan perindustrian atau pertanian sehingga menarik pelaku perjalanan dari negara lain. Jangan hanya menyandang status internasional hanya karena gengsi atau prestasi politik saja. Ada kata internasionalnya," ucapnya.

"Jadi KM 31 ini bukan vonis mati, ini adalah proses penyederhanaan agar rute-rute penerbangan international itu dapat dikonsentrasikan dan bandara-bandara kita ini tidak hanya menjadi feeder bagi Singapura maupun Malaysia. Dengan harapan juga efektifitas perjalanan udara ini juga dapat mendukung maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia," sambungnya.

Sementara, Alvin menyampaikan untuk bandara lain yang tidak ditetapkan sebagai bandara internasional untuk tidak berkecil hati. Dia mengatakan secara kualitas bandara internasional dan non internasional sama, hanya saya bandara internasional memiliki fasilitas tambahan seperti Imigrasi dan Bea-Cukai.

"Saya juga perlu tegaskan bandara-bandara di Indonesia, baik yang berstatus domestik maupun internasional itu semua kualitasnya sama, standar kualitasnya sama, dalam arti standar keselamatan, fasilitas navigasi, fasilitas penerbangan sama, yang membedakan bandara yang melayani rute internasional ada fasilitas Imigrasi costume atau Bea-Cukai dan karantina serta bandara yang melayani rute internasional tentunya menyediakan gedung khusus atau bagian dari terminal itu khusus melayani penerbangan dari internasional karena harus melewati proses imigrasi pabean dan karantina. lain-lain sama, jadi tidak perlu berkecil hati kalau tidak berstatus internasional tidak baik, itu tidak benar," ucapnya.

Simak juga Video: Jokowi Kenang Gempa Palu Saat Resmikan 4 Bandara di Sulawesi

[Gambas:Video 20detik]




Meski demikian, Alvin mengaku tak yakin 17 bandara ini nantinya bisa melayani berbagai rute internasional, tidak hanya ke Singapura dan Malaysia. Dia pun memahami kebijakan penyederhanaan tersebut.

"Saya juga memahami kebijakan penyederhanaan gerbang ruang masuk perjalanan udara ke Indonesia disederhanakan ke 17. Ini pun saya juga tidak yakin semua bisa aktif melayani berbagai negara tidak hanya Singapura dan Malaysia, rasa-rasanya itu cukup memadai.

Dia mengatakan perampingan ini juga diperhitungkan secara ekonomi dan efisiensi. Dia menilai 17 bandara masih terbilang banyak.

"Tentunya perampingan ini diperhitungkan baik secara ekonomi lebih efisien, kemudian juga apakah menguntungkan, apakah hanya mengirim orang-orang kita ke luar negeri, juga hitung-hitungan dagangnya juga harus dihitung kan. Hanya mengirim orang kita ke luar negeri atau juga mendatangkan orang luar negeri ke daerah-daerah tersebut," jelasnya.

"Saya menilai 17 pun masih kebanyakan. Ternyata juga ada beberapa bandara yang minta untuk dibuka International tapi juga nggak punya datanya. Yang punya data juga ditanya bisa nggak dalam seminggu itu ada 2 ribu penumpang yang berangkat, 2 ribu penumpang yang datang, nggak berani juga. Sehingga jumlah penumpangnya sedikit, sehingga airline tidak tertarik untuk melayani, beberapa bandara itu kan sempat terbang ke Singapura, ke kuala lumpur, tadinya setiap hari kemudian turun menjadi 3 kali seminggu, 2 kali seminggu dan bahkan satu kali seminggu. Dan itu secara bisnis tidak menguntungkan dan sudah tidak layak lagi sebetulnya untuk dilayani," imbuhnya.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5.Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6.Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9.Bandara Kulon Progo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10.Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11.Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

13.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14.Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15.Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Halaman 2 dari 2
(dek/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads