Polisi telah menetapkan empat juru parkir yang mengeroyok sopir truk di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Betul (dijerat) Pasal 170 KUHP," kata Kanit Reskrim Polsek Cileungsi Ipda Hendrik Hartono kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman penjara 5,5 tahun. Hendrik mengatakan saat ini polisi juga telah menahan keempat tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita lakukan penahanan," ujarnya.
Penyebab Pengeroyokan
Polisi sebelumnya menangkap empat juru parkir atau jukir yang viral di media sosial mengeroyok sopir truk di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Kanit Reskrim Polsek Cileungsi Ipda Hendrik menyebutkan sopir truk dikeroyok karena berselisih paham.
"Bukan (menolak bayar parkir), tapi karena selisih paham antara sopir dan juru parkir," Hendrik kepada wartawan, Kamis (25/4).
Hendrik menyebutkan selisih paham berujung pengeroyokan berawal ketika jukir meminta sopir truk berhenti. Hendrik tidak menyebutkan tujuan jukir menyergap sopir truk, namun sopir truk tidak langsung berhenti sehingga nyaris menabrak pelaku.
"Ketika mobil diberhentikan, tidak langsung berhenti, mau (hampir) menyerempet juru parkir sehingga timbullah keributan," kata Hendrik.