Nasib pilu harus dialami seorang ABG berinisial FA (16). Ia tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Ternyata, FA tewas usai dicekoki inex campur air sabu.
Sebagaimana diketahui, FA meninggal di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel. Korban meninggal pada Senin (22/4) malam.
Kematian korban ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak rumah sakit. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian turun tangan menyelidiki kejadian ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap saat polisi mendapatkan kabar ada perempuan tanpa identitas yang dikirimkan ke RSUD Kebayoran Baru dalam kondisi tak bernyawa. Jenazah korban dikirim oleh 2 orang yang diperintahkan kedua tersangka.
Polisi pun menangkap dua pria berinisial A alias BAS (48) dan BH (46) terkait kasus tewasnya remaja perempuan yang tewas di sebuah hotel di Jakarta Selatan (Jaksel). A dan BH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saat ini para tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Keduanya ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jaksel. Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (23/4) di sebuah hotel di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jaksel.
Dicekoki Minuman Campur Narkoba
Polisi mengungkap penyebab tewasnya korban. Polisi menyebutkan korban tewas setelah dicekoki minuman yang dicampur dengan narkoba.
"Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal maupun yang hidup, diberi obat jenis inex dan minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," kata Bintoro.
Terungkap bahwa korban saat itu diminta jasa pelayanan seks. Imbalannya Rp 1,5 juta.
"Di mana setelah kita mintai keterangan dari si korban inisial AP, dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di-open BO. Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta," jelasnya.
Bagaimana kronologi kejadian ini? Baca halaman selanjutnya.
Lihat Video: Polisi Dalami Dugaan TPPO di Kasus ABG Tewas di Hotel Senopati
Barang Bukti Diamankan
Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada pistol genggam hingga pakaian milik korban.
"Adapun barang bukti yang kami amankan ada 3 pucuk pistol genggam, 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 handphone, uang tunai Rp 1,5 juta, pakaian milik korban," tuturnya.
Selain itu, polisi menyita mobil tersangka yang dipakai untuk antar-jemput korban. Tiga buah alat bantu seks juga disita sebagai barang bukti.
Korban Diantar Sopir dan Suruhan Tersangka
Polisi sempat mengamankan dua orang saksi inisial E dan I terkait ABG tewas di hotel Senopati, Jaksel. Kedua saksi ini diminta oleh tersangka AN alias BAS (40) untuk mengantar korban ke rumah sakit setelah mengalami kejang-kejang.
"Di mana saksi yang membawa inisial E dan I atas suruhan pelaku A atau BAS membawa," ujar Bintoro.
"Mereka sopir dan orang suruhannya si BAS," katanya.
Diduga Overdosis
Bintoro mengatakan FA diduga mengalami overdosis setelah diberi narkoba. Dalam kasus ini, ada dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu A alias BAS dan BH.
"Kami belum bisa memastikan, kemungkinan besar ya (overdosis), kemungkinan besar. Karena memang yang bersangkutan, informasi, setelah diberikan cairan ini, langsung dalam kondisi kejang," katanya.
Bintoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (22/4) malam. Saat itu, polisi menerima laporan adanya wanita dalam kondisi meninggal yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.
"Untuk kronologi kejadian bahwa awal mula dari Polsek Kebayoran Baru dalam hal ini Bapak Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang wanita yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru dalam kondisi sudah tidak bernyawa," kata Bintoro.
Para pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis. Dari mulai pasal pencabulan hingga pasal terkait penguasaan senjata api.
"Sebagaimana dalam pasal tindak pidana pembunuhan dan kesalahan menyebabkan kematian Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau pasal persetubuhan anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU 12/2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat 12/1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.