ST (35) dan MS (19), pelaku begal taksi online, diamankan pihak Polsek Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Modus pelaku berpura-pura sebagai penumpang taksi online.
"Modus operandi para pelaku adalah berpura-pura menjadi penumpang taksi online," kata Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Billy menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/4) dini hari pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku melancarkan aksinya ketika sampai di Taman Alfa Indah, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Driver tersebut, SL (32), mendapatkan orderan melalui aplikasi untuk mengantar penumpang dari Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang, menuju Petukangan, Jakarta Selatan," jelas Billy.
Dia mengatakan para pelaku telah merencanakan aksinya. Dia menyebut mulanya pelaku ST meminta korban berhenti di Taman Alfa Indah untuk buang air kecil.
"Tiba-tiba pelaku lain, MS, menjerat leher korban dengan tali tambang. Korban berusaha menahan serangan dengan tangan kirinya. Kemudian, ST menusuk korban dengan pisau tanpa gagang dari arah belakang, melukai dada dan lengan korban," ungkap Billy.
Dia menerangkan korban pun berhasil lolos meski mengalami luka. Korban juga sempat meminta pertolongan kepada petugas keamanan kompleks dan warga, sehingga para pelaku bisa diamankan lantaran terjebak di dalam kompleks perumahan.
"Dari kejadian tersebut, kami mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya tahun 2023 warna merah tua, sebilah pisau tanpa gagang, dan seutas tali tambang warna kuning, serta 1 unit HP merek Xiaomi 6A warna putih-biru," terang Billy.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusukan pada bagian dada dan lengan korban. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan, pelaku dikenai Pasal 365 KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(azh/azh)