BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat yang ingin menjadi peserta Program JKN untuk mendaftar BPJS Kesehatan di kanal-kanal resmi. BPJS Kesehatan juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan pendaftaran melalui kanal atau link tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Untuk layanan non tatap muka, pendaftaran peserta baru dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Masyarakat diharapkan lebih waspada jika terdapat tautan (link) atau grup yang mengundang dan mengatasnamakan BPJS Kesehatan di kanal jejaring sosial, karena hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).
Rizzky menambahkan, untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat dapat menelpon BPJS Kesehatan Care Center 165, mengakses website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id serta media sosial resmi BPJS Kesehatan yang sudah terverifikasi atau centang biru. Di sana masyarakat juga bisa mendapatkan informasi-informasi terbaru tentang Program JKN.
"Di era digital saat ini berbagai informasi datang silih berganti, kita harus dapat memilah mana yang benar atau mana yang salah. Cek kembali informasi yang beredar dengan demikian masyarakat bisa terhindar dari modus-modus penipuan yang saat ini semakin marak beredar," ujarnya.
Rizzky menyebutkan sebelumnya juga sempat muncul berbagai modus penipuan lainnya yang juga mengatasnamakan BPJS Kesehatan seperti peserta diminta untuk menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengatasnamakan badan usaha, menyampaikan informasi palsu bahwa kartu kepesertaan peserta telah melebihi batas pemakaian terhadap obat-obatan.
"Selain itu, terdapat juga modus penipuan lainnya yang pernah terjadi di masyarakat seperti modus penipuan yang menyebutkan BPJS Kesehatan memberikan bantuan sosial kepada peserta, modus rekrutmen kepegawaian hingga ancaman yang menyatakan bahwa kepesertaan JKN akan segera diblokir," tutupnya.
Simak Video "Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SKCK"
(ncm/ega)