ABG Tewas di Jaksel Dijemput Tersangka Pakai BMW 'Emas', Ini Penampakannya

ABG Tewas di Jaksel Dijemput Tersangka Pakai BMW 'Emas', Ini Penampakannya

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 26 Apr 2024 16:31 WIB
Dua pria ditetapkan tersangka kasus ABG perempuan tewas di hotel kawasan Jaksel. Tersangka menjemput korban menggunakan sedan BMW berwarna emas. (Mulia B/detikcom)
Dua pria ditetapkan tersangka kasus ABG perempuan tewas di hotel kawasan Jaksel. Tersangka menjemput korban menggunakan sedan BMW berwarna emas. (Mulia B/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan pria berinisial A alias BAS (48) dan BH (46) sebagai tersangka kasus ABG perempuan berinisial FA (16) yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Tersangka mengendarai mobil BMW untuk mengantar dan menjemput korban.

"Satu unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Pantauan detikcom, mobil BMW itu terparkir di halaman Polres Metro Jakarta Selatan. Mobil itu bernopol B-2168-RIC berkelir emas dengan lis atau garis biru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti 3 pucuk senjata api, 5 butir peluru, dan 3 buah alat bantu seks.

"Adapun barang bukti yang kami amankan ada 3 pucuk senjata api genggam, selanjutnya 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp 1.500.000, pakaian korban," kata Bintoro.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya juga kami sita 3 buah alat bantu seks," imbuhnya.

Awal Kasus Diselidiki

Sebelumnya diberitakan, ABG perempuan berusia 16 tahun tewas setelah dibawa ke hotel oleh dua pria di Kebayoran Baru, Jaksel, pada Selasa (23/4).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan awalnya pihaknya menerima informasi dari RSUD Kebayoran Baru. Pihak RS mengabarkan telah menerima seorang perempuan tanpa identitas dalam kondisi meninggal dunia.

"Atas informasi tersebut, kemudian anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru mencoba mendatangi RSUD Kebayoran Baru dan mengumpulkan informasi terkait dengan laporan tersebut," jelas Yossi kepada wartawan, Kamis (25/4).

"Dan benar bahwa terdapat jenazah dari seorang perempuan yang pada saat itu belum ditemukan identitasnya dalam kondisi sudah meninggal dunia," lanjut Yossi.

Korban Bersama Temannya

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait korban ini. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sebelumnya bersama dengan teman seusianya.

Simak Video 'Polisi Dalami Dugaan TPPO di Kasus ABG Tewas di Hotel Senopati':

[Gambas:Video 20detik]

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Sehingga kami kemudian mendapatkan informasi bahwa sebelum peristiwa ditemukannya jenazah korban yang meninggal dunia tersebut, ternyata korban bersama dengan rekannya yang juga perempuan dan sama-sama berusia 16 tahun atau dikategorikan sebagai anak itu beraktivitas di salah satu hotel yang terletak di daerah Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," bebernya.

Atas hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dua orang pria yang membawa korban diamankan di hotel di Ampera, Jaksel.

Dalam kasus ini, A dan BH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk soal kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Sebagaimana dalam pasal tindak pidana pembunuhan dan kesalahan menyebabkan kematian Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau pasal persetubuhan anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU 12/2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat 12/1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.

Simak Video 'Polisi Dalami Dugaan TPPO di Kasus ABG Tewas di Hotel Senopati':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(mib/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads