Ganjil Genap Hari Libur Nasional 1 Mei 2024 Ditiadakan, Cek Infonya

Ganjil Genap Hari Libur Nasional 1 Mei 2024 Ditiadakan, Cek Infonya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 26 Apr 2024 15:59 WIB
Polisi menetapkan aturan ganjil genap Jakarta saat Idul Adha 2023. Kebijakan ganjil genap ini berlaku selama long weekend Idul Adha tanggal 28 Juni-2 Juli 2023.
Ilustrasi ganjil genap (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Tanggal 1 Mei 2024 merupakan hari libur nasional peringatan Hari Buruh Internasional. Sehubungan dengan adanya hari libur nasional itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap.

"Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 1 Mei 2024 DITIADAKAN," demikian keterangan dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), dilansir Kamis (25/4/2024).

Ganjil Genap 1 Mei 2024 Ditiadakan

Dalam keterangannya, Dishub DKI Jakarta menyampaikan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada Rabu, 1 Mei 2024 tersebut adalah berdasarkan kebijakan berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
  • Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES).

Lebih lanjut, Dishub DKI Jakarta turut mengimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Serta mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tulisnya.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]



Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024

Sebagai tambahan informasi, sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, ada sederet tanggal merah yang ditetapkan jatuh pada bulan Mei 2024. Berikut daftar tanggal merah dan keterangannya:

Hari libur nasional:

  • Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE.

Cuti bersama:

  • Jumat, 10 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 24 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE.

Lihat juga Video 'Dear Warga DKI, Aturan Gage Tak Berlaku saat Hari Raya Nyepi 2024':

[Gambas:Video 20detik]

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads