Polisi Gerebek Markas Judi Online di Depok, 4 Tersangka Ditangkap

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Depok, 4 Tersangka Ditangkap

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 26 Apr 2024 15:00 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya menggerebek markas judi online di sebuah rumah di Cimanggis, Tapos, Depok. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka.

Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan rumah tersebut digerebek pada 23 April 2024. Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan adanya dugaan praktik judi online di rumah tersebut.

"Praktik judi online yang dioperatorkan oleh beberapa orang dan setelah dilakukan penggeledahan di tempat tersebut kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut," kata Hendri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat tersangka kesemuanya laki-laki, yakni EP, BY, BA, dan TA. EP sendiri berperan sebagai pengelola akun judi online.

"EP itu adalah sebagai pengelola, pengelola dari akun judi online ini. Jadi peran dari Saudara EP ini cukup besar yang memiliki akun melalui channel YouTube pribadi miliknya yaitu dengan nama Bos Zaki (@zakki594)," katanya.

ADVERTISEMENT

Hendri mengatakan tersangka EP mempromosikan judi online tersebut melalui akun YouTube miliknya. Di akun YouTube itu, EP menyertakan aplikasi yang harus di-download oleh pemain.

"Jadi ada dua aplikasi yang dipergunakan oleh si tersangka ini itu aplikasi slot Higgs Domino dan juga aplikasi Royal Dream melalui link yang telah diberikan oleh tersangka," katanya.

Hendri menjelaskan modus operandi para tersangka adalah memasarkan judi online atau judi slot dengan menggunakan sejumlah aplikasi. Pemain judi akan diberikan chip untuk bermain judi.

"Di mana satu chip ini harganya sekitar Rp 65 ribu dan ini sifatnya merupakan link virtual dan ini nanti setelah selesai permainan inilah yang dapat ditukarkan dengan uang yaitu ditransferkan dari saudara EP langsung kepada para pemain," jelasnya.

Keempat tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk ancaman, hukumannya dapat kami sampaikan, kalau untuk pasal ITE ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar. Sementara Pasal 303 KUHP ancaman pidananya 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta ditambahkan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara antara 20 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads