Polisi Jadwalkan Panggil Pendeta Gilbert Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polisi Jadwalkan Panggil Pendeta Gilbert Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 26 Apr 2024 13:58 WIB
Pendeta Gilbert Lumoindong
Pendeta Gilbert Lumoindong (Foto: Instagram @pastorgilbertl)
Jakarta -

Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong. Polisi dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pendeta Gilbert.

"Ya dijadwalkan ya. Jadwal itu ada pada penyidik, nanti kami update lagi. Diawali oleh siapa, dari siapa, dan seterusnya. Nanti kami cek, kami pastikan ya jadwalnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong buntut khotbah kontroversial masih berjalan. Belum selesai dengan dua laporan sebelumnya, Gilbert kini dilaporkan kembali terkait dugaan penistaan agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kali ini laporan dibuat oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

"Saya sebagai Ketua Umum PITI, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, Ipong Wijaya Kusuma, saya ke sini melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong yang telah menghina terhadap umat muslim," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2024).

ADVERTISEMENT

Ipong menyebutkan khotbah Gilbert sudah keterlaluan. Dia pun meminta Gilbert membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka selamat-lambatnya tiga hari ke depan.

"Saya keberatan dalam hal tersebut penistaan agama yang dilakukan sangat keterlaluan. Apabila dia tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu tiga hari berturut-turut di media cetak dan TV, laporan polisi tersebut akan lanjut sampai persidangan. Saya akan laporkan sampai tuntas," tuturnya.

Ipong mengatakan pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti, termasuk video khotbah Pendeta Gilbert. Dia meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang ada.

Dengan adanya pelaporan tersebut, total ada tiga pihak yang melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya buntut khotbahnya. Sebelumnya, ada dua laporan serupa, yakni yang dibuat oleh pengacara Farhat Abbas dan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto.

Polisi Periksa Saksi-Alat Bukti

Polisi mengusut kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan polisi masih memeriksa saksi hingga pengumpulan alat bukti.

"Kalau (kasus) Pendeta Gilbert nanti kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dulu maupun alat bukti yang lain. Setelah rangkaian itu, baru kita mungkin mengarah ke sana," kata Wira kepada wartawan, Jumat (19/4).

Hal itu disampaikan polisi saat ditanya kapan akan memanggil Pendeta Gilbert. Wira belum menjelaskan kapan Gilbert akan dipanggil.

"Kita dalami dulu," ucapnya.

Respons Pendeta Gilbert

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut video khotbah yang viral beberapa waktu lalu. Pendeta Gilbert merespons singkat pelaporan yang ada.

"Statement saya, sekali lagi, kami menyatakan maaf kami kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insyaallah ke depannya lebih baik," kata Gilbert saat dihubungi, Rabu (17/4).

Simak Video 'Lagi, Pendeta Gilbert Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads