Revisi UU Pelayaran Diajukan, Tapi Tak Bahas Keselamatan
Selasa, 16 Jan 2007 19:39 WIB
Jakarta - Departemen Perhubungan mengajukan revisi UU 21/1992 tentang Pelayaran ke DPR. Namun revisi tak perlu membahas soal keselamatan penumpang. Loh?"UU Pelayaran kita usulkan revisi hari ini, tapi tidak bahas masalah keselamatan an sich," cetus Dirjen Perhubungan Laut Harijogi di ruang kerjanya, Gedung Karsa Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/1/2007).Menurut Harijogi, masalah keselamatan penumpang sudah cukup mengikuti aturan International Maritime Organization (IMO). "Kalau masalah keselamatan, praktis tidak ada hal baru. Kita sudah mengikuti IMO. Apalagi kita anggota council IMO," jelas Harijogi.Dengan demikian, pengajuan revisi UU Pelayaran mencakup hal-hal seperti kepabeanan, pelabuhan, iklim investasi pelayaran dan lain-lain."Misalnya kerjasama dengan Pelindo tak perlu lagi. Kemudian iklim investasi kita benahi," jelas Harijogi.Menurut Harijogi, revisi aturan investasi pelayaran ini sangat penting. "Jangan sampai nanti dibangun pelabuhan, tapi yang memiliki asing," tandasnya.
(aba/mly)











































