Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha merupakan salah satu bentuk Tanda Kehormatan. Penghargaan negara ini diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Pemberian Tanda Kehormatan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Berdasarkan aturan tersebut, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Masing-masing jenis tersebut kemudian dibagi lagi. Adapun Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha termasuk jenis Tanda Kehormatan jenis Satyalancana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana terdiri atas Satyalancana sipil dan Satyalancana militer. Salah satu Satyalancana sipil adalah Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.
Apa Itu Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha?
Dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha adalah Tanda Kehormatan Satyalancana sipil yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya. Tanda kehormatan ini berpita gantung yang dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden, dan dapat dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan.
Tujuan Pemberian
Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah atas jasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Syarat Umum dan Khusus
Syarat umum pemberian Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha berdasarkan Pasal 24 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2009 adalah terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara.
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Syarat khusus pemberian Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha berdasarkan Pasal 26 PP Nomor 35 Tahun 2010 adalah berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Cara Pemakaian
Cara Pemakaian Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha adalah dengan cara digantungkan:
- Di dada sebelah kiri di atas saku baju atau pakaian resmi.
- Secara lengkap pada dada sebelah kiri di atas saku dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri pada pakaian dinas upacara.
- Di dada sebelah kiri di atas saku dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri pada pakaian dinas sehari-hari.
Sementara untuk waktu pemakaian Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha adalah pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada pakaian:
- Pria: Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- Wanita: Pakaian Nasional.