Pencurian kendaraan bermotor terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sepeda motor milik M (25) raib dicuri pelaku.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan peristiwa itu bermula pada Jumat (19/4) sekitar pukul 24.00 WIB, korban pulang kerja. Kemudian korban tertidur dan memarkirkan motornya di dalam rumah.
"Sekitar pukul 05.30 WIB, pelapor dibangunkan oleh adik iparnya dan menanyakan sepeda motor di mana," kata Sumijo dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban tidak melihat sepeda motornya di tempat semula dia menaruhnya. Dia lalu melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Kemudian pada hari Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, Saudara B (adik ipar korban) merasa curiga sama tetangganya," jelasnya.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan Saudara E (tetangga korban) di rumahnya. Kemudian E mengakui telah mengambil sepeda motor korban.
"E mengakui bahwa dirinya telah mengambil sepeda motor milik pelapor di dalam rumah bersama dengan temannya, Saudara M," jelasnya.
Polisi kemudian mengamankan M di rumahnya. Keduanya beserta barang bukti lalu dibawa ke Mako Polsek Rumpin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan diancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(yld/jbr)