Polisi menangkap dua pria berinisial A alias BAS dan BH terkait kasus tewasnya remaja perempuan yang tewas di sebuah hotel di Jakarta Selatan (Jaksel). A dan BH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saat ini para tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Keduanya ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jaksel. Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (23/4) di sebuah hotel di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya kita tangkap pelaku A alias BAS dan pelaku B di salah satu hotel di daerah Ampera. Di situ kita dapatkan 3 orang, yaitu 2 orang pelaku dan 1 orang korban," kata dia.
Keduanya terlibat dalam kematian korban ABG perempuan berusia 16 tahun di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel. Korban meninggal pada Senin (22/4) malam.
Kematian korban ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak rumah sakit. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian turun tangan menyelidiki kejadian ini.
Kasus ini terungkap saat polisi mendapatkan kabar ada perempuan tanpa identitas yang dikirimkan ke RSUD Kebayoran Baru dalam kondisi tak bernyawa. Jenazah korban dikirim oleh 2 orang yang diperintahkan kedua tersangka.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Viral ABG Mau Tawuran Diciduk Polisi, Mewek Tak Dapat Maaf dari Ibu
"Saksi yang membawa inisial E dan I atas suruhan pelaku A, membawa karena rasa takut, yang bersangkutan meninggalkan jenazah itu dan pergi. Namun, atas kesigapan dari pihak sekuriti dan polsek, dilakukan penangkapan 2 orang saksi tersebut," jelasnya.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Terlebih, polisi menyita senjata api dari tangan pelaku.
"Sebagaimana dalam pasal tindak pidana pembunuhan dan kesalahan menyebabkan kematian Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau pasal persetubuhan anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU 12/2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat 12/1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.