PDI Perjuangan DKI Jakarta mendorong agar Pemerintah Provinsi mengambil alih aset di kawasan Senayan, dan Kemayoran usai ibu kota negara resmi dipindah. Selama ini, kedua kawasan tersebut dikelola oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI).
Penasehat Fraksi PDIP DPRD DKI, Pantas Nainggolan, menyampaikan Kawasan Senayan, dan Kemayoran tidak mendapat layanan maksimal dari pemerintah daerah. Ada keterbatasan kewenangan Pemprov di dua wilayah yang dikelola pemerintah pusat itu.
"Kita belum terima datanya. Hanya yang kita rasakan saat ini ada dua, misalnya seperti Senayan dan Kemayoran yang selama ini menjadi sumber masalah di satu sisi masyarakat yang tinggal di sana tidak mendapatkan layanan DKI Jakarta karena bertabrakan dengan kompetensi-kompetensi yang dimiliki oleh Setneg sebagai otoritas di sana," kata Pantas saat ditemui di sela rapat Pembahasan LKPJ Gubernur DKI Jakarta 2023 di Grand Cempaka Resort, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jumat (26/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, setiap Pemprov akan membangun di dua kawasan itu harus izin kepada Setneg sebagai pemilik aset. Tak jarang proses pembangunan mandek karena tak ada izin keluar.
"Misalnya layanan pembangunan harus ada persetujuan dari Setneg ketika membutuhkan itu, seringkali karena tidak ada permintaan dari setneg akhirnya tidak bisa dilakukan," ujarnya.
Pantas juga berharap penyerahan aset Kemayoran dan Senayan menjadi pemicu supaya aset-aset milik pemerintah pusat yang ada di Jakarta dapat diberikan maupun dikelola oleh pemerintah setempat setelah ibu kota negara pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur.
"Itu dua pemicu. Tentunya dengan pindahnya ibu kota semakin banyak yang direnegosiasikan lagi dengan itu," ucapnya.
Simak juga Video: Ganjar Sebut Kemungkinan PDIP di Luar Pemerintahan, Ini Respons Gerindra