Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ridwan memeluk ibu mertuanya, Sri Redjeki Soedarsono, yang duduk di kursi roda setelah vonis dibacakan.
Pantauan detikcom di PN Tipikor Jakarta, Kamis (25/4/2024), istri Ridwan Djamaluddin, Sri Utami; dan ibu mertua Ridwan, Sri Redjeki Soedarsono, tampak hadir langsung dalam sidang agenda vonis. Sri Redjeki Soedarsono tampak duduk di kursi roda.
Ridwan menghampiri istrinya setelah sidang vonis dibacakan. Ridwan lalu mencium kening dan memeluk istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Ridwan memeluk ibu mertuanya, Sri Redjeki Soedarsono, yang duduk di kursi roda. Ridwan juga mencium kening Sri Redjeki.
Ridwan yang mengenakan kemeja berwarna hitam itu tampak menenangkan istri dan ibunya. Setelah berpelukan, mereka meninggalkan ruang sidang.
"Nggak apa-apa, ya, Ma," kata Ridwan Djamaluddin.
Vonis Ridwan Djamaluddin dkk
Ridwan Djamaluddin serta mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Ditjen Minerba, Sugeng Mujiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.
"Menyatakan Terdakwa I Ridwan Djamaluddin dan Terdakwa II Sugeng Mujiyanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Hakim menyatakan Ridwan dan Sugeng tak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Hakim membebaskan keduanya dari dakwaan primer tersebut.
"Menyatakan Terdakwa I Ridwan Djamaluddin, Terdakwa II Sugeng Mujiyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer. Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primer tersebut," kata hakim.
Hakim juga menghukum Ridwan dan Sugeng membayar denda Rp 200 juta. Adapun apabila denda tersebut tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda masing-masing, Terdakwa I Ridwan Djamaluddin dan Terdakwa II Sugeng Mujiyanto sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ujar hakim.
Pada sidang tersebut, hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut. Terdakwa itu adalah Yuli Bintoro selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Henry Julianto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, serta Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.
Hakim menyatakan Yuli dkk juga tak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Hakim membebaskan mereka dari dakwaan primer jaksa.
"Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primer tersebut," kata hakim.
Simak Video 'Eks Dirjen Minerba ESDM Divonis 3 Tahun 6 Bulan Bui di Kasus Korupsi Nikel':