Kasasi Bom Kuningan dan Atrium Didaftarkan ke MA

Kasasi Bom Kuningan dan Atrium Didaftarkan ke MA

- detikNews
Selasa, 16 Jan 2007 15:41 WIB
Jakarta - Lima berkas perkara kasasi bom Kuningan dan Mal Atrium Senen didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA). Berkas itu langsung didistribusikan ke pimpinan MA untuk segera ditentukan majelis kasasinya."Karena satus kelima terdakwa itu adalah tahanan, maka distribusi dilakukan ke Ibu Marianna (Wakil Ketua MA bidang Yudisial Marianna Sutadi)," kata Kepala Seksi Registrasi Perkara Pidana MA Lauris S Ramly di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (16/1/2007).Lima terdakwa itu yakni satu terdakwa kasus bom Atrium Senen Salahudin Sutowijoyo. Perkara ini didaftarkan dengan nomor register 96 K/Pid/2007. Berkasnya diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Empat berkas lainnya adalah terdakwa bom kuningan, yakni Ahmad Rafiq Ridho (98 K/Pid/2007), Iqbal alias Ramli (114 K/Pid/2007), Enceng Kurnia (115 K/Pid/2007), dan Purnama Putra (116 K/Pid/2007). Berkas ini diterima dari PN Jakarta Selatan.Penanganan perkara ini kemungkinan akan dipercepat. Lantaran masa penahanan kelima terakwa yang saat ini ditahan di LP Cipinang hampir habis dan rata-rata tidak dapat diperpanjang lagi.Masa tahanan bagi Salahudin akan berakhir pada pada 9 Februari 2007, Iqbal pada 7 Februari 2007, Encang pada 12 Februari 2007, Purnama berakhir pada 7 Februari 2007. Sedangkan Ahmad Rafiq akan berakhir pada 31 Januari 2007, namun masih dapat diperpanjang selama 30 hari. (ary/nrl)


Berita Terkait