BNI Akui Beri Cek ke Mabes Polri
Selasa, 16 Jan 2007 15:03 WIB
Jakarta - Sidang kasus suap pejabat Polri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). BNI mengakui pemberian operational fee kepada sejumlah petinggi Mabes Polri.Sidang yang menempatkan mantan Direktur Kepatuhan BNI M Arsjad dan Kepala Divisi Hukum BNI Tri Kuntoro sebagai terdakwa, mengagendakan pemeriksaan saksi Kepala Divisi Internasional BNI Tony Indartono."Operational Fee itu sebagai penghargaan kepada penyidik yang telah membantu BNI dalam kasus BPD Bali," ujar Tony dalam kesaksiannya di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (16/1/2007).Tony menambahkan ada 10 lembar traveller's cheque senilai total Rp 2,25 miliar yang diserahkan terdakwa kepada Bareskrim Mabes Polri. Namun Tri Kuntoro membantahnya."Itu tidak benar, Mandiri Traveller's Cheque (MTC) yang saya serahkan 8 lembar. Itu untuk biaya operasional penyidikan," bantahnya.Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) MFI Sihite berpendapat, gagal atau berhasil menangani suatu kasus, penyidik tidak boleh menerima uang. Sebabnya penyidik sudah digaji secara resmi oleh negara."Ini kok diposisikan penyidik ini sebagai debt collector," cetusnya.Sidang yang diketuai hakim Yohannes E Dinti akan kembali dilanjutkan Selasa 23 Januari 2007, tetap dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.M Arsjad dan Tri Kuntoro didakwa memberikan operational fee kepada mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Erwin Mappaseng sebesar Rp 1,8 miliar. Selain Erwin, terdakwa memberikan dana kepada Brigjen Samuel Ismoko sebesar Rp 200 juta dan Kombes Irman Santoso sebesar Rp 250 juta.
(fay/nrl)











































