Tergugat Absen, Sidang Gugatan Operasi Yustisi Ditunda
Selasa, 16 Jan 2007 12:26 WIB
Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata Aliansi Rakyat Miskin Kota terhadap Pemprov DKI Jakarta untuk meminta Operasi Yustisia dihentikan terpaksa ditunda. Penyebabnya, tergugat absen.Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Kusriyanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Selasa (16/1/2007). Agendanya, pemanggilan penggugat dan tergugat.Penggugat Slamet bin Wajib, Nurrohman, Budi Pahlevi, Jumi dan Sugiarti dari Aliansi Rakyat Miskin Kota menggugat Pemprov DKI Jakarta agar memberikan ganti rugi materil atas penangkapan yang dialami mereka sebesar total Rp 2,1 juta.Di awal sidang, Kusriyanto pun memanggil satu per satu tergugat untuk menyerahkan surat kuasa. Tergugat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Kepala Dinas Ketenteraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, dan DPRD DKI Jakarta diwakili kuasa hukumnya, Suciardi.Sedangkan tergugat Kepala Panti Sosial Kedoya dan Kepala Panti Sosial Cipayung tidak menghadiri persidangan.Namun Suciardi belum dapat menunjukkan surat kuasa. Dia meminta waktu 3 minggukepada hakim untuk melengkapi surat kuasa."Terlalu lama Pak Hakim, satu minggu saja," protes kuasa hukum Aliansi Rakyat Miskin Kota, Sri Nurherwati.Kusriyanto akhirnya memutuskan memberi waktu 2 minggu kepada Suciardi untuk melengkapi surat kuasa. "Sidang ditunda Kamis 1 Februari," kata Kusriyanto yang langsung disambut teriakan dari pengunjung sidang. Huuu...!Usai sidang, Sri menambahkan, kliennya juga meminta pelayanan KTP gratis kepada rakyat miskin dan revisi Perda DKI nomor 11/1998 tentang ketertiban umum dan Perda DKI Jakarta nomor 4/2004 tentang pendaftaran penduduk dan catatan sipil.
(aan/nrl)











































