Jakarta -
Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa alasan jaksa KPK hendak menghadirkan Febri dkk ke sidang SYL?
"Jadi di persidangan sebelumnya kan ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasihat hukum, pas kita tanya, tim penasihat hukum itu tim penasihat hukumnya Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz," kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, seusai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Meyer mengatakan Febri dipanggil lantaran ada keterangan soal pengumpulan saksi dalam perkara SYL. Saksi yang dipanggil oleh tim Febri antara lain ajudan SYL, Panji Hartanto, dan Pejabat eselon I Kementan, Karina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir, yaitu Panji dan Karina ya, ada beberapa orang lah ya dikumpulkan pada saat tahap penyelidikan," ujar Meyer.
Meyer mengatakan ada keterangan soal para saksi yang seakan diarahkan oleh tim Febri Diansyah sebelum memberikan kesaksian. Oleh sebab itu, jaksa KPK ingin mengonfirmasi keterangan tersebut pada tim Febri Diansyah.
"Menanya apa yang diterangkan kalau ditanya, tidak ditanya tidak usah dijelaskan dan sebagainya, kan begitu. Nah tentu ini kita akan cocokkan dengan keterangan saksi lainnya. Khususnya yang nama disebut timnya Mas Febri itu, dan memang di berkas perkara, mereka sudah ada sebagai saksi," imbuhnya.
" Kalau pertanyaannya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu," tambah Meyer.
Simak juga Video 'SYL ke Eks Ajudan: Ingat Panji, Pengadilan Itu Bukan di Dunia Ini':
[Gambas:Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Meyer mengatakan dugaan memengaruhi dan mengarahkan saksi itu akan didalami ke Febri dkk. Dia mengatakan jaksa KPK juga akan mengonfirmasi ke saksi lainnya terkait hal tersebut.
"Karena kan yang manggil bukan hanya tim penasihat hukum di penyelidikan, kemarin timnya yang sidang sekarang pun ya, timnya si Pak Djamaludin kan juga manggil juga, tapi di tahap penyidikan," ujarnya.
"Artinya kan ada upaya-upaya untuk, kita belum tahu apakah memengaruhi saksi, apakah mengarahkan, nanti kita dalami. Kan baru keterangan dari sepihak si yang dipanggil itu kan menyebut ada untuk tidak membuka seterang-terangnya, tidak usah memberikan informasi, gitu," lanjut Meyer.
Selain itu, Meyer mengatakan pemanggilan Febri dkk ke persidangan bertujuan mendalami soal dokumen legal opinion (LO) milik tim pengacara SYL. Sebagai informasi, dokumen LO itu ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi di Kementan tersebut.
"Timnya, karena kan juga sudah menjadi barang bukti yang dibikin oleh mereka ya, semacam pendapat hukum itu sudah disita juga itu ditemukan, legal opinion-nya dan itu nanti kita lihat lah kok bisa, baru tahap penyelidikan sudah begitu detail, kan nanti kita tanya apakah betul bocor," tuturnya.
"Kalau bocor, dari siapa, kan gitu. Waktu itu saksi masih sedikit yang dipanggil, tapi kok legal opinion-nya sudah sedetail itu, kan kita juga bisa mempertanyakan nanti, dari mana kalian bisa, sedangkan itu masih penyelidikan. Saksi dipanggil masih sedikit lah, 5-6 orang kok," tambah Meyer.
Jaksa KPK juga Panggil Keluarga SYL
Sebelumnya, Jaksa KPK juga akan memanggil keluarga SYL untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Keluarga SYL itu meliputi istri hingga anak SYL.
"Yang sudah disebut-sebut itu, Kemal Redindo (putra SYL), Thita (putri SYL), Bu Ayun (istri SYL) juga bisa aja kita panggil, karena BAP-nya ada," kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, seusai persidangan di PN Tipikor Jakarta, hari ini.
Simak juga Video 'SYL ke Eks Ajudan: Ingat Panji, Pengadilan Itu Bukan di Dunia Ini':
[Gambas:Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Meyer belum bisa memastikan kapan istri hingga anak SYL akan dihadirkan dalam persidangan. Dia mengatakan pihaknya akan menghadirkan pejabat eselon I di Kementan lebih dulu untuk diperiksa sebagai saksi di persidangan.
"Kita rampungkan dulu kan yang internal semua yang perkara pokoknya lah sesuai dakwaan, nanti keluarganya kita panggil semua," ujarnya.
Lebih lanjut, Meyer mengatakan keluarga SYL memiliki hak ingkar untuk tak memberikan keterangan bagi terdakwa SYL. Namun, menurut Meyer, keluarga SYL tak bisa menolak diperiksa sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Hanya kan mereka punya hak ingkar di perkara SYL. Tapi ini kan ada Kasdi dan Hatta, dia tidak bisa mengundurkan diri di situ. Setidaknya kita periksa di dua perkara itu, mereka harus bersaksi, tidak bisa mengundurkan diri kalau di situ," ujarnya.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Simak juga Video 'SYL ke Eks Ajudan: Ingat Panji, Pengadilan Itu Bukan di Dunia Ini':
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini