Pemprov Jateng Gratiskan Biaya Perawatan Korban KA Bengawan
Selasa, 16 Jan 2007 11:55 WIB
Semarang - Pemda Jawa Tengah (Jateng) akan menggratiskan biaya perawatan untuk seluruh korban KA Bengawan yang tercebur ke sungai Pager, Banyumas. Segala bentuk penarikan biaya dinyatakan haram.Hal itu ditegaskan Wakil Gebernur Jateng Ali Mufiz saat ditemui di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (16/1/2007). "Kalau ada pungutan sepeserpun terhadap korban KA Bengawan, itu haram," tukas Ali Mufiz.Dia menjelaskan mekanisme pembebasan biaya perawatan korban KA itu akan dilakukan secara sederhana dengan menginstruksikan puskesmas atau rumah sakit tidak menarik biaya kepada korban. Selain dilarang menarik biaya perawatan, rumah sakit juga tidak boleh menolak kehadiran korban KA yang diperkirakan akan terus bertambah."Pokoknya kalau ada yang datang dan mengaku korban KA, langsung dirawat gratis. Masalah administrasi akan diproses kemudian," ujarnya.Sementara itu mengenai santunan, Ali Mufiz mengatakan akan diurus langsung oleh perusahaan asuransi.Dari laporan yang diterima Pemprov Jateng, hingga saat ini ada 41 orang yang tengah di rawat di RS Margono, Purwokerto.KA ekonomi Bengawan jurusan Solo-Tanah Abang mengalami kecelakaan di daerah perbatasan antara Desa Gunung Lurah dan Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jateng. Akibat insiden ini 5 orang penumpang tewas dan 113 lainnya luka-luka.
(ken/asy)











































