Jasa Raharja Santuni Korban KA Bengawan Rp 5 - 10 Juta
Selasa, 16 Jan 2007 10:51 WIB
Banyumas - Musibah KA Bengawan di Banyumas mengakibatkan 5 penumpang tewas dan 113 penumpang mengalami luka. PT Jasa Raharja selaku penyedia jasa asuransi akan menyantuni para korban sesuai ketentuan yang berlaku. "Korban tewas akan mendapat santunan Rp 10 juta dan korban luka mendapat santunan maksimal Rp 5 juta," kata Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Purwokerto, Junaidi, Selasa (16/1/2007) saat ditemui di lokasi anjloknya KA Bengawan di Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Hingga saat ini, kata Junaidi, pihaknya masih mendata siapa saja para korban luka yang akan mendapat klaim asuransi. Para korban luka yang akan mendapat santunan hanyalah penumpang yang memiliki tiket. "Untuk itu, kami masih terus berkoordinasi dengan Daops V/Purwokerto," kata Junaidi.Lima korban tewas akibat musibah KA Bengawan adalah Erika (3) warga Cakratulung, Klaten, Bripda Harjono, anggota Polres Cirebon, Sutrisno (48) warga Kedawung, Sragen, Hartono Gesang (38) Kebon Agung, Sragen, dan Sutarmi (60) warga Karangnangka, Klaten. Sementara itu, 113 korban luka masih dirawat di sejumlah RS di Purwokerto, antara lain RS Islam dan RS Margono Sukaryo, serta di sejumlah Puskesmas.
(asy/nrl)











































