Polisi menangkap pria berinisial EI (26) di wilayah Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. EI ditangkap karena mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Total ditemukan barang bukti 57,78 gram narkoba jenis sabu.
"Pengungkapan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu, dengan total keseluruhan barang bukti berat bruto adalah 57,78 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istiono mengatakan total ada 44 paket yang disita dari tangan EI. Paket tersebut dikemas menjadi 2 kemasan, yaitu plastik klip dan sedotan. Pertama, 1 bungkus plastik klip warna biru yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 32,98 gram.
"Kemudian 39 potongan sedotan warna hijau putih yang masing-masing berisikan 1 bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,66 gram, dan 4 buah potong sedotan warna hitam yang masing-masing berisikan 1 bungkus plastik klip dibalut kertas putih berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,14 gram," ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah timbangan elektronik sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan dijual kembali.
"Menurut pengakuannya, barang bukti tersebut bertujuan untuk diedarkan atau diperjualbelikan kembali," ucapnya.
Akibat perbuatannya, EI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak juga 'Saat Sederet Fakta soal Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba':