Ini Ucapan SYL yang Bikin Saksi Tertekan Usai Dokumen Pemeriksaan KPK Bocor

Ini Ucapan SYL yang Bikin Saksi Tertekan Usai Dokumen Pemeriksaan KPK Bocor

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 24 Apr 2024 13:35 WIB
Terdakwa bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan. Eks Ajudan beberkan perilaku SYL dalam sidang tersebut.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Saksi bernama Merdian Tri Hadi mengaku tertekan setelah dokumen pemeriksaan dalam proses penyelidikan di KPK bocor ke tangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Merdian, yang merupakan mantan sekretaris pribadi (Sespri) eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, mengatakan dirinya ditandai oleh SYL setelah dokumen itu bocor.

"Itu saudara merasa tertekan saat itu. Ataukah ada tekanan secara fisik ke saudara waktu itu?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).

"Tidak fisik, Yang Mulia," jawab Merdian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Psikis?" tanya hakim.

"Iya, karena mohon izin, di BAP itu menyebutkan nama Pak SYL di situ. Jadi Pak Hatta (mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan) menyampaikan ke Pak Sekjen (Kasdi Subagyono) bahwa, 'Bahaya ini Pak, BAP Merdian karena menyebutkan nama Pak SYL'," jawab Merdian.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Merdian saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Merdian juga mengatakan SYL pertama kali menandai dirinya usai melihat salinan BAP tersebut.

Dia juga mengungkap ucapan SYL terhadap dirinya usai dokumen itu bocor. Dia mengaku tertekan karena hal itu.

"Jadi saudara dengan kata-kata itu saudara merasa terancam?" tanya hakim.

"Mohon izin juga setelah itu pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya, 'Oh ini yang namanya Merdian'. Jadi mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai," ujarnya.

KPK telah buka suara soal kesaksian Merdian. KPK mengatakan hal itu akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam proses persidangan yang akan datang.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Simak juga 'Saat SYL ke Eks Ajudan: Ingat Panji, Pengadilan Itu Bukan di Dunia Ini':

[Gambas:Video 20detik]



(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads