Pod Rokok Elektrik Bukti Chandrika Chika cs Pesta Ganja Disita Polisi

Pod Rokok Elektrik Bukti Chandrika Chika cs Pesta Ganja Disita Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 23 Apr 2024 23:02 WIB
chandrika chika
Chandrika Chika (Foto: dok Instagram)
Jakarta -

Polisi menetapkan selebgram Chandrika Chika dan 5 selebgram lainnya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan ganja di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi turut menyita pod rokok elektrik berisi ganja likuid yang diisap mereka.

"Adapun batang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," kata Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Narkoba AKP Rezka Anugras, kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Rezka juga mengungkap mereka menggunakan narkotika. Penggunaan ganja dalam satu circle mereka dianggap sudah lumrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak," kata dia.

"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Penampakan pod rokok elektrik bukti Chandrika Chika cs pesta ganja di hotel Jaksel.Penampakan pod rokok elektrik bukti Chandrika Chika cs pesta ganja di hotel Jaksel. (Wildan Noviansah/detikcom)

Jadi Tersangka

Polisi masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan selebgram Chandrika Chika dan lima orang selebgram lainnya. Mereka kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Perlu saya jelaskan, enam orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," ujarnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads