Kronologi Chandrika Chika cs Ditangkap Pesta Ganja Likuid di Hotel

Kronologi Chandrika Chika cs Ditangkap Pesta Ganja Likuid di Hotel

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 23 Apr 2024 22:29 WIB
chandrika chika
Chandrika Chika (Foto: dok Instagram)
Jakarta -

Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport, dan empat orang lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka menggunakan ganja yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, pada saat di TKP ditemukan ada enam orang," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras kepada wartawan, Selasa (24/3/2024).

Mereka diamankan di salah satu hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (23/4) malam. Mereka yang berada di lokasi adalah perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), Chandrika Chika atau CK (20), laki-laki BB (25), dan atlet e-sport berinisial AJ (27).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rezka mengatakan mereka menggunakan narkotika jenis ganja likuid yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Mereka pun menggunakan barang haram tersebut secara bergantian.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid vape ini digunakan secara bergantian," imbuhnya.

Jadi Tersangka

Polisi masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport, dan empat orang selebgram lainnya. Mereka kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Perlu saya jelaskan, enam orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," ujarnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads