Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport, dan empat orang lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Keenam pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Perlu saya jelaskan, enam orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Diketahui mereka yang diamankan adalah perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), Chandrika Chika atau CK (20), laki-laki BB (25), dan atlet e-sport berinisial AJ (27).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," ujarnya.
Keenamnya diamankan pada Senin (22/4) malam di sebuah apartemen di kawasan Karet, Setiabudi, Jaksel. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para selebgram tersebut.