Menhub & Istri Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Rokhmin

Menhub & Istri Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Rokhmin

- detikNews
Senin, 15 Jan 2007 22:34 WIB
Jakarta - Menteri Perhubungan Hatta Radjasa dan istrinya dimintai keterangan oleh KPK. Ini terkait dengan kasus pengumpulan dana non-budgeter di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) terkait tersangka Rokhmin Dahuri."Pemeriksaannya selama dua jam, terkait kasus Rokhmin Dahuri," kata Humas KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin (15/1/2006).Johan melanjutkan, Hatta beserta istrinya dimintai keterangan di Gedung KPK, yang terletak di Jl Veteran.Sementara itu, kuasa hukum Rokhmin, Herman Kadir, menuturkan, Hatta memiliki kaitan dalam kasus kliennya itu karena Menteri Perhubungan itu pernah memberikan sejumlah uang kepada staf pribadi Rokhmin, Didi Sadili, untuk membeli tanah di daerah Lampung guna dijadikan tambak udang."Pak Hatta memberikan uang kepada Didi untuk membeli tanah di Lampung. Tapi entah kenapa, Didi mencatatkan itu di pembukuan dana non-bujeter. Jadi, Hatta dimintai keterangan soal itu," urai Herman.Herman menjelaskan, Rokhmin, Hatta Radjasa, dan mantan Menteri Koperasi dan UKM, Alimarwan Hanan, memiliki lahan tambak udang seluas 13 hektar di daerah Bakaheunim, Lampung. Dan Didi Sadili, memang ditugaskan oleh ketiganya untuk mengurus pembeliah lahan di Lampung."Entah salah catat, entah bagaimana, lantas uang untuk membeli lahan itu dicatatkan oleh Didi dalam pembukuan dana non-bujeter," urainya.Alimarwan Hanan beserta istrinya juga telah dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus dana non bujeter di DKP. Baik Alimarwan maupun Rokhmin, mengaku, Alimarwan pernah memberikan sejumlah uang untuk bantuan praktik tugas lapangan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) di daerah Lampung.Dalam kasus pengumpulan dana non-budjeter di DKP senilai Rp31,7 miliar selama periode 2002-2004, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan menteri DKP Rokhmin Dahuri dan mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto. Dana non-budgeter tersebut bersumber dari dana internal di lingkungan DKP sendirisebesar Rp12 miliar, yang berasal dari potongan satu persen dari dana dekonsentrasi yang disalurkan ke unit dinas DKP di daerah, dan dana eksternal yang dikumpulkan dari pemberian berbagai pihak yang mencapai Rp 19,7 miliar. (ndr/)


Berita Terkait